Diduga Cabuli Siswi Madrasah, Oknum Guru Honorer di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang guru honorer berinisial DS (38) di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswi di bawah umur.

DS yang diketahui merupakan pembimbing ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong itu kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, aksi pencabulan tersebut dilakukan saat jam pulang sekolah. Berdasarkan hasil penyelidikan, DS diduga menggunakan modus bujuk rayu dan janji palsu kepada korban, termasuk iming-iming akan dinikahi dan diberi hadiah.

“Motif pelaku adalah memanfaatkan otoritasnya sebagai guru yang memiliki power. Ia menjanjikan nilai lebih dan mengiming-imingi korban akan dinikahi. Korban sendiri memiliki kerentanan karena kondisi keluarga yang kurang mendapat perhatian,” ujar Samian kepada awak media, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Samian, pelaku diduga memanfaatkan situasi psikologis korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian minim sehingga mudah terpengaruh oleh rayua“Biasanya korban dengan latar belakang keluarga yang kurang perhatian cenderung rentan menjadi sasaran. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku,” tambahnya.

Hingga kini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi baru menemukan satu korban. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Perbuatan dilakukan di area sekolah saat jam pulang. Sementara ini baru satu korban yang teridentifikasi, namun kami masih melakukan pendalaman,” jelas Samian.

Dalam pemeriksaan, DS sempat mengelak dengan mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Ia juga berdalih bahwa video yang beredar direkam menggunakan ponsel milik korban.

“Yang merekam korban, pakai HP korban. Video disimpan di HP korban. Status saya dengan korban pacaran,” kata DS dalam keterangannya singkat.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Terhadap pelaku kami proses tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual,” tegas Kapolres Sukabumi. ***

 

Share This Article
Leave a comment