Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyoroti tulisan ‘Tidak Bertanggungjawab’ pada tiket masuk Wisata Pantai Tenda Biru di Desa Ujunggenteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
Tulisan berlabel ‘tiket kebersihan’ tersebut terungkap dalam karcis masuk Rp 25 ribu untuk Mobil dan Rp 10.000 untuk motor bertuliskan ‘Partisipasi Kebersihan Pengelolaan Kawasan Tenda Biru’ tercantum poin bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan di kawasan tersebut.
Menurut Kadis pencantuman klausul ‘tidak bertanggung jawab’ ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Di Pasal 26 jelas (disebutkan), pengelola bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan. Pengunjung punya hak untuk merasa aman dan nyaman,” ucap Ali, dikutip Kamis 26 Maret 2026, dalam konferensi pers Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Pos Pengamanan Gadobangkong Palabuhanratu.
Selanjutnya ia mengatakan, setiap bentuk pungutan di area objek wisata harusnya memiliki payung hukum yang jelas, baik itu berupa Retribusi Daerah maupun Pajak Parkir.
Apabila pungutan ini diklaim sebagai jasa parkir, maka seharusnya memenuhi aturan pajak parkir, termasuk ketersediaan rambu, petugas resmi, hingga tarif yang sesuai perda.
Sebaliknya, jika terkait akses objek wisata, pengelola wajib mengantongi izin operasional serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
“Harus jelas peruntukannya, apakah itu untuk masuk destinasi atau parkir. Pengelolaan pariwisata itu wajib berizin karena ada syarat yang harus dipenuhi,” katanya.
Saat ini, Ali menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengelola di lapangan, pemilik lahan, serta pihak Pos TNI AU untuk mengklarifikasi penerapan tiket tersebut. Ali memastikan akan mendalami siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan di titik kejadian perkara (TKP).
“Kami akan pastikan seluruh pengelola destinasi wisata, baik swasta, masyarakat, maupun pemerintah desa, taat terhadap ketentuan yang berlaku. Ini akan kami dalami sekaligus menjadi bahan evaluasi,” ujar Ali.
Ia memastikan, pemerintah daerah juga akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi wisata, khususnya di wilayah selatan Sukabumi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap cuaca dan gelombang laut.
Mengenai potensi sanksi bagi pengelola jika terbukti ilegal, Ali menyatakan pihaknya masih mengedepankan proses klarifikasi dan edukasi sebelum mengambil langkah penindakan hukum.
“Nanti kita coba akan klarifikasi. Kita akan konfirmasi berkaitan dengan hal tadi agar kemudian langkah apa yang kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Ali.
Perlu diketahui, di lokasi wisata tersebut sehari sebelumnya sempat terjadi peristiwa mengenaskan. Ayah dan anak tewas tenggelam saat bermain air di sekitar pantai terseret ombak. Bahkan seorang pemancing yang mencoba menolong ikut terseret dan meninggal.
Para korban masing-masing ayah dan anak Abduloh (27) dan Abdul Tafsir (7), warga Kecamatan Cimanggu, serta Acep (26), warga Kalibunder, dan seorang lagi warga setempat.
Disampaikan juga pantai Tenda Biru yang berada di kawasan perairan Ujunggenteng secara administratif merupakan area yang dipantau Pos TNI AU. (Andi)


