TELUSURBISNIS.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi kini membuka layanan publik di Mal Pelayanan Publik atau MPP Palabuhanratu, di kantor DPMPTSP.
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Lukman Sudrajat menyampaikan, respons masyarakat terhadap layanan ini cukup tinggi.
“Pelayanan PBG berbasis sistem online ini memang lebih cepat, tetapi sosialisasinya perlu ditingkatkan karena banyak masyarakat yang masih datang langsung ke kantor untuk mencari informasi,” ujar Lukman, dikutip Sabtu 11 Januari 2025.
Layanan PBG tersedia di dua lokasi, yaitu di MPP dan kantor Dinas Perkim di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Palabuhanratu. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk mengurus PBG secara online.
“Petugas di MPP bertugas bergantian untuk memastikan pelayanan tetap optimal. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup menggunakan aplikasi SIMBG untuk pendaftaran dan proses verifikasi secara online,” jelas Lukman.
Dinas Perkim terus berupaya menyosialisasikan penggunaan SIMBG agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih efektif tanpa harus datang ke kantor.
“Seluruh proses akan diverifikasi secara administratif, dan jika syarat sudah terpenuhi, izin dapat langsung diterbitkan,” tamdas Lukman. (Andi)