Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi terus berupaya menciptakan lingkungan sehat dengan memperkuat peran Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penegakan aturan di area bebas asap rokok, sekaligus mendukung visi Kota Sukabumi sebagai kota yang nyaman dan sehat bagi seluruh warganya.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi, Ima Salamah, menjelaskan bahwa Satgas KTR memiliki peran krusial dalam mengawasi dan menindak tegas pelanggaran terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. “Setiap pelanggaran, seperti merokok di kawasan terlarang, akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Adapun wilayah yang menjadi fokus pengawasan Satgas KTR meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area bermain anak, transportasi umum, dan ruang publik lainnya.
Para petugas Satgas KTR telah menjalani pelatihan khusus untuk meningkatkan kapasitas dalam menegakkan aturan. “Pelatihan ini bertujuan memastikan mereka siap mengedukasi masyarakat, memberikan peringatan, hingga menjatuhkan sanksi,” tambah Ima.
Selain penindakan, Satgas KTR juga aktif menyosialisasikan bahaya asap rokok dan sanksi yang berlaku. Edukasi ini dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kawasan bebas rokok. “Kami ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan tegas,” ujar Ima.
Sesuai Perda KTR, pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp5 juta. Dinkes berharap, upaya ini mampu menekan angka perokok pasif dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. “Komitmen semua pihak diperlukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang bebas asap rokok,” pungkas Ima. (Andi)