Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan resmi tentang jam masuk sekolah disesuaikan ritme Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), selama bulan suci ramadan.
Kebijakan ini Ambil bertujuan untuk memberi ruang lebih luas bagi siswa untuk beribadah tanpa mengabaikan kewajiban akademik. Salah satu poin utamanya pengunduran jam masuk sekolah, semua satuan pendidikan diinstruksikan untuk memulai aktivitas paling awal pukul 08.00 Wib.
Kebijakan memundurkan jam masuk sekolah diambil untuk mempertimbangkan kondisi fisik serta psikologis siswa. Walaupun durasi berkurang, tetapi esensi materi tetap tersampaikan melalui metode pengajaran yang lebih efektif.
“Durasi setiap Jam Pelajaran (JPL), dipangkas minimal 10 menit. Materi biasanya selama 45 menit menjadi 35 menit. Ini dilakukan untuk mencegah kelelahan dan dehidrasi para siswa di saat menghadapi puasa,” ucap Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, Senin 9 Februari 2026.
Bulan Ramadan ini juga dijadikan suatu momentum dalam pembentukan karakter religius. Semua sekolah diwajibkan menyusun agenda non-akademik seperti pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an pagi, sholat dhuha berjamaah, hingga bakti sosial.
Disdik turut merinci jadwal libur: tiga hari di awal Ramadan (H-1 hingga H+2) serta libur Idul Fitri mulai H-7 hingga H+7 Syawal, mengikuti kebijakan Cuti Bersama Nasional.
Dengan skema ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap tercipta keseimbangan antara akademik dan spiritualitas. “Sekolah tidak lagi dianggap beban di bulan puasa, melainkan oase untuk memperdalam nilai-nilai religius,” pungkas Deden. (Andi)
