Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan bahwa Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Palampang terbengkalai. Kepala Diskan, Nunung Nurhayati, menegaskan fasilitas tersebut tetap produktif dan dalam proses pemeliharaan meski terkendala administrasi.
“Isu TPI Palampang tidak terurus tidak benar. Kami terus berupaya memperbaiki fasilitas sejak 2024 melalui program Kampung Nelayan Modern, tetapi terhambat kewajiban Amdal,” ujar Nunung, Senin 14 April 2025.
Nunung menjelaskan, berdasarkan Permen LHK Nomor 4/2021 dan PP Nomor 22/2021, TPI skala kecil tidak wajib Amdal dan cukup menggunakan UKL-UPL. Diskan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan segera mengeluarkan persetujuan lingkungan untuk percepatan perbaikan.
Meski menunggu izin, TPI Palampang yang berdiri sejak 1970-an tetap berfungsi sebagai pusat transaksi ikan. “Kami pastikan perbaikan segera tuntas agar pelayanan kepada nelayan dan pedagang semakin optimal,” tegas Nunung. (Andi)