Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sukabumi, Tedi Kuswandi, menjelaskan bahwa aturan pembayaran THR sudah jelas dan perusahaan wajib mematuhinya. “THR harus dibayarkan tepat waktu, paling lambat H-7. Ini kewajiban yang tidak bisa ditawar,” tegasnya, Minggu (23/3/2025).
Meski hingga kini tidak ada laporan terkait keterlambatan pembayaran THR, Disnakertrans tetap mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban ini. “Kami berharap perusahaan memprioritaskan kesejahteraan karyawan dengan membayar THR sesuai ketentuan,” imbuh Tedi.
THR tepat waktu dinilai krusial untuk mendukung kebutuhan karyawan menyambut Idul Fitri. Disnakertrans juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan kepatuhan perusahaan. (Andi)