Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketegangan antara ratusan buruh dan manajemen PT Koin Baju Global di Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug, akhirnya mereda. Setelah sempat melakukan aksi mogok kerja pada Kamis (12/6/2025), para pekerja dan perusahaan berhasil mencapai kata sepakat dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Esa Maulana Putra, mediator hubungan industrial Disnakertrans, mengungkapkan bahwa proses mediasi yang digelar sehari setelah aksi berlangsung membuahkan hasil positif.
“Alhamdulillah, kedua pihak akhirnya duduk bersama dan menyepakati sejumlah hal penting. Kesepakatan ini mencerminkan niat baik buruh dan manajemen untuk memperbaiki relasi kerja ke depan,” ujar Esa kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Salah satu poin krusial yang berhasil dicapai adalah komitmen dari pihak perusahaan untuk lebih terbuka terhadap aspirasi pekerja. Menurut Esa, manajemen PT Koin Baju Global menyatakan kesiapannya menerima masukan dari para buruh sebagai langkah awal membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan transparan.
“Pintu komunikasi sudah dibuka. Ini menjadi momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan antara kedua belah pihak,” katanya.
Soal sanksi jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan, Esa mengakui hal tersebut belum masuk dalam pembahasan. Disnakertrans masih mengedepankan asas kepercayaan.
“Kita percaya bahwa kedua belah pihak akan mematuhi kesepakatan ini dengan itikad baik. Namun kami tetap akan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna membahas teknis implementasi dan mekanisme pengawasannya,” tambahnya.
Dalam mediasi tersebut, enam poin tuntutan buruh dibahas, dengan salah satu isu paling krusial adalah soal status karyawan kontrak yang telah bekerja selama lima tahun. Para pekerja meminta status kerja mereka ditingkatkan tanpa jeda, sementara perusahaan menginginkan adanya masa jeda kontrak sebagai langkah kehati-hatian hukum.
“Regulasi memang belum sepenuhnya mengatur hal ini secara rinci. Maka, dibutuhkan ruang negosiasi yang adil. Untungnya, solusi kompromi tercapai,” terang Esa.
Solusi yang disepakati adalah pekerja dengan kontrak yang habis akan diberi jeda selama 30 hari, namun perusahaan berkomitmen akan memanggil kembali mereka untuk melanjutkan kerja.
“Ini bentuk win-win solution. Buruh mendapat kepastian, dan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya. ***