Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja karyawan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini bertujuan mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengabaikan produktivitas kerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sukabumi, Tedi Kuswandi, menjelaskan bahwa jam pulang kerja maksimal ditetapkan pukul 16.30 WIB. Namun, fleksibilitas diberikan bagi perusahaan dengan sistem shift, asalkan hak-hak pekerja tetap terjamin.
“Ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Tertib Ramadhan yang diterbitkan Bupati Sukabumi pada 28 Februari 2025,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Surat Edaran Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 tersebut mengatur beberapa poin penting. Pertama, jam kerja dikurangi menjadi 7 jam per hari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam per hari (untuk 5 hari kerja). Kedua, perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beribadah, termasuk saat lembur. Ketiga, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Tedi menambahkan, surat edaran ini juga mencakup larangan operasional hiburan malam seperti karaoke dan PUB selama Ramadhan hingga 7 hari setelah Idul Fitri.
Restoran atau rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Penjualan makanan dan minuman di siang hari serta penggunaan petasan juga dilarang demi menjaga ketertiban umum.
“Semua aturan ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait pembayaran THR dan pengaturan jam kerja selama Ramadhan,” tegas Tedi. Ia berharap perusahaan dapat mematuhi imbauan ini agar suasana Ramadhan tetap kondusif dan pekerja dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. (Andi)