Dispar Sukabumi Akan Tata Kelola Parkir dan Perketat Aturan Hingga Sanksi

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM- Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai bergerak untuk membenahi tata kelola parkir agar tercipta Rasa aman, nyaman dan tertib bagi pengunjung wisatawan yang berkunjung. Khususnya di wilayah Pantai Pelabuhanratu sampai Cisolok.

Semrawutnya pengelolaan parkir selama ini menjadi salah satu faktor penyebab rasa kurangnya rasa nyaman bagi wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan secara tegas bahwa kondisi tersebut tidak bisa di diamkan atau dibiarkan berlarut-larut, ujarnya, Rabu 15 April 2026.

“Dari hasil evaluasi, kita menemukan bahwa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban wisatawan terganggu karena penataan parkir yang belum tertib. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, didalam penataan tersebut harus juga didorong oleh berbagai aduan dan masukan juga kritik dari masyarakat maupun wisatawan yang selama ini mengeluhkan tentang praktik parkir yang tidak terkelola dengan baik, bahkan terindikasi pungutan liar.

Dinas Pariwisata telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta Satpol PP. Hasilnya, disepakati akan diterbitkan Surat Edaran Bupati yang mengatur secara tegas penyelenggaraan parkir di kawasan wisata, ini ialah sebagai langkah awal yang kita buat, tuturnya.

Surat edaran tersebut menekankan bahwa pengelolaan parkir mesti dilakukan secara tertib, berizin, dan juga menjunjung prinsip kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan.

Regulasi tersebut untuk merujuk pada berbagai aturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas hingga Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi.

“Ke depan, hanya pengelola parkir yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi. Jika tidak berizin, maka dilarang melakukan pungutan dan akan dikenai sanksi, termasuk penertiban oleh Satpol PP hingga aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dinas Pariwisata mencatat ada 48 titik lokasi parkir di kawasan objek daya tarik wisata (ODTW) yang tersebar di empat kecamatan, mulai dari Simpenan hingga Cisolok, yang akan ditata secara bertahap.

Selain mewajibkan perizinan melalui sistem OSS, kata Ali, pengelola parkir juga diwajibkan memenuhi standar operasional, seperti penyediaan marka dan rambu, penggunaan karcis resmi, atribut petugas, hingga pelatihan petugas parkir.

Tak hanya itu, tarif parkir juga akan diseragamkan agar tidak terjadi perbedaan harga yang merugikan wisatawan. “Kita ingin ada standar tarif, misalnya motor Rp5.000 dan mobil di kisaran Rp15.000 sampai Rp20.000, sesuai hasil kajian bersama Dishub,” jelas Ali.

Dinas Pariwisata juga memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni bagi seluruh pengelola parkir untuk mengurus perizinan. Selama masa tersebut, pemerintah akan melakukan pendampingan secara door-to-door untuk membantu proses perizinan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, profesional, dan ramah wisatawan. “Yang paling penting bagi kami, parkir itu tertib, dikelola dengan baik, tidak membuat wisatawan trauma atau kapok datang ke tempat wisata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment