Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Selasa 24 Juni 2025, dalam kasus pencemaran nama baik.
Putusan ini langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum dan publik yang menilai kebebasan berpendapat kembali mendapat tekanan.
Kritik Dianggap Kriminal
Yusup sebelumnya diwawancarai oleh sebuah media online lokal dan menyampaikan kritik atas kinerja pemerintahan desanya. Pernyataan itu kemudian menjadi bagian dari artikel yang tayang di media tersebut. Namun, justru pernyataan itu yang menyeretnya ke meja hijau atas tuduhan mencemarkan nama baik kepala desa.
“Saya tidak pernah menyebut nama siapa pun. Kritik saya ditujukan untuk kebaikan desa. Tapi hari ini saya dipenjara karena bicara,” ujar Yusup seusai sidang dengan wajah tegas namun kecewa.
Pengacara: Ini Kriminalisasi Pendapat
Kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menyebut vonis tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat.
“Kami sangat kecewa. Banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan. Kritik terhadap pejabat publik harusnya tidak langsung dipidana. Ini bukan ranah pengadilan pidana, tapi Dewan Pers,” kata Fachry.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 27A UU ITE yang dinilainya keliru. Menurutnya, pasal tersebut tidak dapat dikenakan terhadap kritik terhadap pejabat publik karena bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Pasal itu menyebut ‘orang lain’—tapi kepala desa bukan ‘orang biasa’, dia pejabat publik. Kritik terhadapnya harus dilindungi, bukan dipidanakan,” tegasnya.
Banding Diajukan: Bukan Soal Hukuman, Tapi Prinsip
Meski hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, Fachry menyebut pihaknya tetap mengajukan banding. Baginya, ini bukan soal lamanya hukuman, tapi menyangkut prinsip kebebasan berpendapat dan keadilan hukum.
“Bahkan kalau cuma dihukum percobaan pun, kami tetap akan lawan. Karena ini soal memastikan tidak ada kriminalisasi kritik lagi di masa depan,” kata Fachry.
Jaksa Minta Setahun, Hakim Beri Tiga Bulan
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menuntut Yusup dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 3 bulan penjara tanpa denda.
Yusup: “Saya Akan Lawan”
Yusup sendiri dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur banding. Ia menganggap apa yang terjadi padanya adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap suara warga biasa.
“Ini bukan soal saya pribadi. Saya tidak mau orang lain mengalami hal yang sama hanya karena menyampaikan kritik. Kami akan ajukan banding,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum ke depan bisa lebih adil dan tidak memihak. “Kami hanya ingin diperlakukan seperti warga negara yang punya hak bicara,” pungkasnya. ***