Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyoroti pentingnya penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Jalil usai melakukan kunjungan kerja ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan serta pembinaan terkait kepatuhan perizinan perusahaan terhadap pemanfaatan sumber daya air tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Jalil mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Ia menjelaskan, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha hanya dapat dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kegiatan non-usaha wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Air Tanah dari pihak berwenang.
“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin pengusahaan air tanah. Sedangkan penggunaan untuk non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jalil, dikutip Sabtu 7 Maret 2026.
Selain itu, Jalil menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Jika pemanfaatan air tanah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan air tanah harus dilakukan secara serius agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat.
Di sisi lain, Jalil juga memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur air tanah tetapi belum mengantongi izin resmi untuk segera melakukan penataan perizinan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, proses penataan izin tersebut harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang sudah memiliki sumur air tanah tetapi belum memiliki izin agar segera melakukan pengurusan perizinan sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jalil menyoroti potensi besar dari sektor pajak air tanah yang dinilai belum tergarap secara optimal di Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, kontribusi pajak air tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah diperkirakan masih berada di kisaran Rp 65 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya yang dapat dicapai apabila pengelolaan dan pengawasan dilakukan secara maksimal.
Menurut Jalil, penertiban perizinan, pendataan sumur air tanah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan sumber daya air dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Jika potensi tersebut dimaksimalkan, sektor pajak air tanah diyakini mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat strategis bagi Kabupaten Sukabumi.
“Kalau potensi ini bisa dioptimalkan melalui penertiban perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp 300 miliar,” pungkasnya. (Andi)
