Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kebijakan Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengenai peraturan pelayanan membayar pajak kendaraan agar tidak dipersulit mendapat sambutan baik DPRD Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengapresiasi langkah Samsat Cibadak dalam menyikapi kebijakan terbaru terkait pelayanan pajak kendaraan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul respons cepat Kepala P3DW beserta jajaran Samsat Cibadak di dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, khususnya terkait perubahan aturan yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari kepala P3DW ataupun kepala Samsat Cibadak ini, beliau dengan sigap menyikapi mengenai SE Pak Gubernur terkait perubahan tidak adanya KTP dan lain-lain,” kata Hera kepada awak media di kantor Samsat Cibadak, Jumat 17 April 2026.
Selanjutnya Hera menyampaikan pihak Samsat sendiri juga memaparkan secara terbuka mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, disampaikan pula sejumlah solusi untuk mendorong peningkatan PAD yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
“DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi III, sangat menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan dukungan dari sisi legislasi,” kata Hera.
Terkait kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, Hera menilai hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ia menyebut, selama ini masih ada warga yang belum membayar pajak karena terkendala persoalan administrasi.
“Ini kan memudahkan, jadi masyarakat yang hari ini merasa tidak membayar pajak karena kesulitan tidak punya KTP, sekarang tidak ada lagi,” pungkasnya. (Andi)


