Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Raperda pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2029, Kamis, 15 Mei 2025.
Rapat di Ruang Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati H. Andreas, Sekda H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta camat Sekabupaten Sukabumi.
H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pembentukan dana cadangan diperlukan untuk mengantisipasi tingginya kebutuhan logistik dan operasional pilkada.
“Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pemilih, serta kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas, kebutuhan biaya akan semakin besar, mulai dari logistik hingga honor penyelenggara di TPS,” ujar Andreas.
Pembentukan dana cadangan dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pendanaan pilkada tersedia secara bertahap, sehingga tidak membebani satu tahun anggaran.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 303 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 80 ayat (5) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan daerah yang akan disahkan nantinya menjadi dasar hukum untuk mendukung pendanaan pilkada secara transparan dan akuntabel.
Dana cadangan direncanakan dialokasikan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang efisien dan berkelanjutan, tanpa mengganggu program pembangunan lainnya. (Andi)