Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Setelah dibuka secara resmi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD. Masing-masing fraksi menyampaikan sikap politik, masukan, dan catatan terhadap substansi Raperda yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Sukabumi.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum itu di antaranya:
- Fraksi Golkar–PAN, disampaikan H.M. Loka Tresnajaya, SE
- Fraksi Gerindra, disampaikan H. Syarif Hidayat
- Fraksi PKB, disampaikan Aang Erlan Hudaya
- Fraksi PKS, disampaikan Hj. Leni Liawati, S.Si
- Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
- Fraksi Demokrat, disampaikan Lugi Septiandi Herman
- Fraksi PPP, disampaikan Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pentingnya pembentukan Raperda tersebut, mengingat urgensi peningkatan sistem keselamatan publik. Namun, beberapa catatan diberikan, terutama terkait penguatan kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, serta mekanisme penanganan darurat yang lebih adaptif di lapangan.
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi yang dinilai komprehensif dan konstruktif. Ia menegaskan, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah.
“Dari pandangan fraksi yang disampaikan tadi, terdapat sejumlah catatan, saran, dan pertanyaan yang akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk penyempurnaan Raperda ini,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Raperda ini tak sekadar mengatur aspek penanganan kebakaran, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana serta kondisi darurat non kebakaran.
“Kita ingin regulasi ini tidak berhenti di atas kertas, tapi bisa jadi pedoman operasional yang nyata di lapangan. Masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari setiap kebijakan daerah,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan agenda lanjutan: Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Jumat (14/11/2025).
“Kami harap pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang benar-benar melindungi masyarakat Sukabumi,” pungkas Budi Azhar. ***


