Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 31 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, Forkopimda, camat, serta jajaran perangkat daerah.
Agenda rapat menindaklanjuti hasil Badan Musyawarah DPRD pada 18 Juli 2025 terkait perubahan jadwal kegiatan bulan Juli–Agustus.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperbup terkait penjabaran pertanggungjawaban APBD.
Menindaklanjuti evaluasi gubernur tertanggal 22 Juli 2025, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Sukabumi telah menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.
Hasilnya dilaporkan oleh Hera Iskandar dan disahkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD.
“Raperda yang telah disetujui ini selanjutnya akan diajukan ke provinsi untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali.
Pimpinan DPRD juga mengapresiasi kinerja Badan Anggaran, TAPD, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tahap akhir. (Andi)