DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (Andi Prima/Telusurbisnis)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 pada Senin (4/8/2025), dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi para wakil ketua.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika keuangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

Hal ini merujuk pada PP No. 12 Tahun 2019, yang membolehkan perubahan jika terjadi perubahan pendapatan, belanja, atau kondisi darurat.

Perubahan ini didasarkan pada evaluasi semester pertama APBD 2025, memperhitungkan situasi ekonomi makro serta revisi target pendapatan dan belanja.

Penyesuaian mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2024 dan hasil kesepakatan DPRD atas perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui 21 Juli 2025.

“Perubahan APBD penting untuk menyesuaikan anggaran terhadap program prioritas yang mendukung visi-misi kepala daerah,” kata Ketua DPRD Budi Azhar.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah guna menambah program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (Andi)

Share This Article
Leave a comment