Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025.
Rapat di ruang utama DPRD ini membahas dua agenda utama yakni laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD untuk pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda terkait.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota dewan, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar merespons pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Ia juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati menyatakan seluruh perangkat daerah akan segera melakukan tindak lanjut sebagai bagian dari evaluasi kinerja.
Ia menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang fokus pada prioritas RPJMD, efisiensi belanja, dan penghindaran pemborosan anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD menjelaskan bahwa pembentukan Badan Anggaran DPRD merupakan amanat dari PP Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pembahasan Raperda APBD akan menjadi tugas utama badan tersebut.
Penetapan Badan Anggaran ini merujuk pada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 30 April 2025. Dengan dibentuknya badan tersebut, pembahasan lanjutan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera dimulai untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. (Andi)