DPRD Sukabumi Menanggapi Penebangan Liar Di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, merespon fenomena adanya penebangan liar yang terjadi di wilayah Blok Cangkuang, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cidahu, Jum’at (1/8/2025).

Selanjutnya, ia mengatakan dalam persoalan ini karena lemahnya aturan yang mengikat larangan penebangan di kawasan tersebut. Bayu menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari areal enklave, adslah wilayah yang secara administratif yang lokasinya di dalam peta kawasan kehutanan, akan tetapi secara hukum belum ada memiliki status yang jelas untuk kawasan konservasi.

“Di areal enklave tersebut belum ada aturan secara tegas melarang aktivitas eksplorasi, maka dari itu dimungkinkan dibuka untuk kegiatan yaitu pertanian serta pariwisata,” ujarnya.

Baju juga menekankan sangat pentingnya untuk mempertimbangkan fungsi ekologis dari kawasan ini. Yang mana posisi Blok Cangkuang ini berada dalam satu hamparan lereng Gunung Salak yang mana dinilai memiliki nilai konservasi yang tinggi sebab masuk dalam satu ekosistem.

“Oleh karena itu, meskipun berada di luar kawasan resmi taman nasional, seharusnya wilayah enklave ini tetap dijadikan kawasan lindung atau konservasi, termasuk dalam bentuk perlindungan daerah setempat atau kearifan lokal,” ucapnya.

Selanjutnya ia berkomentar bahwa dalam hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Kabupaten Sukabumi perlu segera memiliki Peraturan Daerah mengenai pelestarian pengetahuan tradisional didalam perlindungan kawasan sumber air.

Karena Perda tersebut dinilanya sangat
penting guna menjaga wilayah-wilayah yang secara administratif di luar taman nasional tetspi juga memiliki fungsi ekologis.

Lebih lanjut, ia memberitahu kan secara regulasi, hal itu dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Yang mana dalam beleid inj terdapat ruang bagi penetapan kawasan konservasi di luar taman nasional.

“Kawasan enklave di Blok Cangkuang ini bisa ditetapkan sebagai daerah perlindungan kearifan lokal, atau kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Hal ini tentu pertu di respons secara cepat dari para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah hingga pengelola taman nasional,” ucapnya.***

Share This Article
Leave a comment