DPRD Sukabumi Rapat Paripurna RPJMD dan Perubahan Anggaran 2025

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD.

Agenda utama rapat meliputi pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah pada 18 Juli 2025, yang menetapkan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk Juli hingga Agustus 2025.

Agenda mencakup lima poin penting, mulai dari laporan Panitia Khusus II, pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD, hingga penandatanganan persetujuan bersama atas perubahan KUA-PPAS.

Laporan Panitia Khusus II disampaikan oleh Uden Abdunnatsir, memaparkan hasil pembahasan Raperda RPJMD sesuai prosedur pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Sementara itu, laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Wakil Ketua II H. Usep, yang menjelaskan dasar hukum pembahasan perubahan anggaran mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2019.

Ketua DPRD menyatakan bahwa seluruh proses berjalan lancar. Raperda RPJMD segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi, sementara nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

Di akhir rapat, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan dan penyepakatan dokumen penting ini. Rapat ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sukabumi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment