Dua Begal Pemudik di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Peran dan Barang Bukti

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Dua begal pemudik di Sukabumi diamankan polisi di Mapolres Sukabumi. (Prima Meidiandi/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pelaku begal terhadap pasangan suami istri pemudik di wilayah Sukabumi berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang sempat buron diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu 22 Maret 2026, malam.

Pembegalan ini terjadi di Jalan Raya Pasir Angin, Palasari – Bojonggenteng, tepatnya di Kampung Palasarihilir Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Korban pasangan suami istri, Ahmad Kosim (26) dan Silfi Yanti (26), yang saat itu tengah melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang pada Rabu 18 Maret 2026, dini hari.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, kasus ini sempat meresahkan masyarakat sekitar karena pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam saat beraksi.

“Alhamdulillah, tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini. Korban merupakan pemudik yang dibegal saat perjalanan menuju kampung halaman,” ujar Samian, Senin 23 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari petunjuk penting yang ditemukan di lokasi kejadian. Salah satu pelaku diduga ceroboh karena meninggalkan sebilah celurit usai kejadian, setelah korban melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya.

Barang bukti tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan mengumpulkan bukti lain, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, dari hasil pendalaman, identitas pelaku akhirnya terungkap. Dua pria berinisial Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35) diketahui sebagai pelaku utama dalam aksi begal tersebut.

“Setelah identitas terkonfirmasi, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di kediaman masing-masing di wilayah Bojonggenteng sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Hartono.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna kuning dengan nomor polisi F-4642-SAC yang digunakan pelaku, dua unit ponsel, serta jaket yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman CCTV.

Sementara itu, sepeda motor milik korban, Honda Beat Deluxe, diketahui telah berpindah tangan dan kini masih dalam proses pelacakan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Parungkuda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Andi)

Share This Article
Leave a comment