Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dua nelayan dari Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, laporkan oknum Kepala Desa Mandrajaya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Mereka berdua menuduh sang kepala desa sudah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mengenai bantuan perahu nelayan.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (4/6/2025) lalu oleh nelayan yaitu Nuryaman dan Dihan. Mereka berdua mendatangi Mapolres Sukabumi serta didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Efri Darlin M. Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Nuryaman mengaku merasa sudah ditipu oleh sang kades, setelah memberi uang puluhan juta rupiah kepada oknum kades tersebut, dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan perahu fiber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Berawal dari saya dijanjikan perahu bantuan dari pokir. Maka saya menyetor dana kepada kades secara bertahap, dengan nilai sampai Rp29 juta dari total yang diminta Rp33 juta. Saya berprofesi seorang nelayan, sangat amat berharap sekali atas bantuan itu karena untuk menunjang pekerjaan saya di laut,” ucapnya.
Nuryaman membeberkan kasus tersebut, bahwa dirinya sudah berkali-kali menagih janji tersebut, akan tetapi kenyataannya tidak kunjung ditepati.Ia merasa dipermainkan, lalu ia memberanikan diri untuk melapor kasus tersebut ke polisi.
Akan tetapi setelah pelaporan itu, dia justru mengalami hal yang tidak biasa. “Setelah membuat laporan ke polisi beberapa hari, saya didatangi keluarga pak kades. Kedatangan mereka ini untuk memohon agar saya dapat mencabut laporan tersebut. Bahkan, saat itu pak kades sendiri sampai sujud-sujud meminta damai, tapi saya bilang saya tidak bisa memutuskan karena urusan sudah saya serahkan ke pengacara,” ujarnya.
Serupa dengan Nuryaman, Dihan mengaku dijemput oleh seseorang yang mengaku dari pihak keluarga kades dengan alasan menolong ibu kepala desa yang sedang pingsan. Namun, sesampainya dirumah kepala desa, suasana justru jadi berubah.
“Saya dijemput pada malam hari saat baru pulang ke rumah sehabis mencari burung. Katanya ibu pak kades pingsan, makanya saya ikut. Tetapi sampai di rumahnya, malah saya dibujuk terus agar dapat mencabut laporan tersebut. Lalu pak kades terus menerus memohon-mohon ke diri saya, bahkan mengancam kalau ibunya meninggal karena stres memikirkan kasus perkara ini, dia akan tuntut balik sampai kiamat,” ungkapnya.
Dihan mengaku dirinya sempat merasa tertekan serta takut, apalagi saat disodori dokumen untuk ditandatangani. Meski akhirnya bersedia menandatangani dokumen tersebut, dia merasa melakukannya dalam kondisi tidak nyaman.
“Saya sudah meminta pengacara saya dihubungi dulu, minimal lewat video call. Tapi ditolak. Saya dengan terpaksa menandatangani karena merasa tertekan juga takut. Apalagi pak kades berujar akan melapor balik kalau perkara ini tidak dicabut,” ujarnya
Sementara itu, Efri Darlin M. Dachi kuasa hukum mengungkapkan, telah membuat laporan terhadap oknum kades tersebut ke kepolisian dalam hal ini polres Sukabumi pada 4 Juni lalu, dengan unsur dugaan tindak pidana 378 junto 372 penipuan dan penggelapan, adapun yang dilaporkan oknum kepala desa Mandrajaya, saat di konfirmasi, Jum’at (13/6/2025) tentang kasus tersebut.
“Adapun korelasinya terkait perkara ini kenapa ada oknum dewan, karena ada pernah didatangi kedua nelayan ini yang diajak oleh oknum kepala desa, ini merugikan klien kami, mereka diajak kalau kalian tidak percaya yuk kita datang ke dewan, dewan siapa mereka tidak tahu pada saat itu,” bebernya. ***