Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Aksi nekat pencurian dengan membobol tembok toko pertanian di Jalan Gemarasa, Jampang Kulon, Sukabumi, berhasil diungkap Polsek Jampang Kulon.
Dua pelaku berinisial SA (50) dan YLS (43) ditangkap setelah menyikat obat-obatan pertanian senilai Rp37,7 juta.
Kejadian bermula pada 30 Januari 2025, saat pemilik toko melaporkan kejadian pembobolan dinding belakang tokonya. Tim Reskrim Polsek Jampang Kulon, dipimpin Aipda Riki Rosandi, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa TKP dan memburu pelaku selama dua minggu, polisi akhirnya menangkap keduanya pada Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Modus Operandi:
Pelaku menggunakan linggis untuk menjebol tembok toko dan menggasak barang-barang. Barang bukti yang diamankan termasuk 2 box Filia 50ml, 3 box Curacron (250ml dan ukuran lain), 2 box Avidot, 4 box Bentan (100ml dan 50ml), 1 box Ares, dan 2 box Antracol 500ml. Polisi juga menyita mobil Carry putih (plat F 8764 SW) yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Kerugian & Ancaman Hukum:
Kerugian pemilik toko mencapai Rp37.745.000. Kapolsek Jampang Kulon, Iptu Muhlis, menyatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami terus tingkatkan patroli untuk mencegah kejahatan serupa,” tegas Aipda Riki. (Andi)