Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat seorang perempuan asal Sukabumi, Reni (RR), memasuki babak baru. Dua orang terduga pelaku dengan inisial JA dan Y berhasil ditangkap aparat Polda Jawa Barat, Jumat (26/9/2025).
Kedua tersangka diketahui merupakan kakak-beradik asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang diduga bagian dari sindikat perdagangan orang. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar.
Penasihat hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan keluarga ke BP2MI (kini P3MI) di Ruko Cisuda River, Selasa lalu. “Hari itu juga kasus langsung naik ke tingkat penyidikan. Sehari kemudian dilakukan BAP saksi, dan pada Kamis hingga Jumat aparat bergerak memburu tersangka,” jelasnya.
Rangga memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya, juga Polres Sukabumi Kota, atas respon cepat dalam menangani kasus ini. Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sering jadi korban TPPO,” ujarnya.
Selain proses pidana, pihak keluarga bersama tim hukum juga menyiapkan langkah perdata terhadap para pelaku setelah vonis dijatuhkan. Fokus saat ini adalah memastikan pemulangan Reni dari Tiongkok ke tanah air.
“Kami sedang berkoordinasi dengan KJRI dan menunggu surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Jika sudah ada lampu hijau, kami siap menjemput Reni di bandara,” tambah Rangga.
Menurutnya, surat pengaduan dari P3MI yang dilayangkan pada Selasa lalu menjadi dasar gerak resmi KemenP2MI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. “Surat sudah diteruskan. Untuk detailnya bisa dicek langsung ke P3MI di Cisuda River,” pungkasnya. ***