Dugaan Penyalahgunaan Fungsi BPD Desa Parungmulya dalam Kasus PT IGP

Telusur Bisnis
2 Min Read
Kuasa hukum PT MJN Saripudin, SH, MH.

Karawang, TELUSUR BISNIS – Badan Perwakilan Desa atau BPD Desa Parungmulya dinilai melampaui wewenangnya dengan memobilisasi massa dan diduga mengintimidasi manajemen PT Inti Ganda Perdana (IGP).

Firma Hukum Saripudin, SH, MH, mewakili PT Mulya Jaya Nusantara (MJN) sebagai rekanan PT IGP menyampaikan tindakan tersebut melanggar tugas dan fungsi resmi BPD.

Menurut kuasa hukum PT MJN, Saripudin, PT MJN telah bermitra dengan PT IGP sejak 2018, termasuk dalam pembangunan Plant 2 di Kawasan Industri Karawang.

Namun, BPD Parungmulya disebut mengintervensi kerja sama ini dengan memaksa agar Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah diberikan kepada PT MJN dibatalkan, dan dialihkan kepada PT Dika Mekar Sanghyang (DMS).

Pada 9 Oktober 2024, sekelompok masyarakat yang diklaim dari lingkungan sekitar mendatangi PT IGP bersama pimpinan PT DMS, menuntut pengalihan SPK dan mengancam demonstrasi jika tuntutan tidak dipenuhi dalam tiga hari.

“Mereka memaksa Perusahaan memberikan SPK, berhubung situasi mulai memanas, maka dilakukan mediasi oleh Pihak Polsek Ciampel yang didampingi Pihak Kodim,” jelas Saripudin, Kamis 7 November 2024.

Untuk itu Saripudin mempertanyakan keabsahan aksi BPD tersebut yang dilakukan tanpa izin resmi, serta menyebut tindakan ini menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi PT IGP dan PT MJN.

Selain itu, Saripudin menilai bahwa peran BPD seharusnya terbatas pada pengawasan kinerja Kepala Desa dan penyampaian aspirasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tindakan intervensi dalam hal kerja sama bisnis menurutnya merupakan pelanggaran hukum.

“Intervensi itu dituangkan dalam surat, kan kalau notulen itu kesepakatan, nanti bersama-sama dicermati. Kemudian pada Tanggal 4 November, BPD ini diduga memobilisasi masyarakat untuk melakukan demo. Izinnya ada tetapi dadakan,” ungkap Saripudin.

Saripudin mengatakan itu setelah mengungkapkan pada 1 November 2024, PT IGP menegaskan penolakan terhadap tuntutan tersebut, namun aksi demo tetap terjadi pada 4 November setelah BPD diduga kembali memobilisasi masyarakat. Aksi tersebut mengganggu operasional PT IGP dan menimbulkan potensi kerugian.

Saripudin menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menangani persoalan ini dan menduga adanya motif gratifikasi di balik aksi BPD Desa Parungmulya. (Andyka)

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment