Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dua terduga pelaku pengedar sabu – sabu berinisial FA (20) dan RA (20) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Keduanya diamankan di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros Kecamatan Baros,Kota Sukabumi, Selasa 13/l Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wib, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Diketahui pelaku FA dan RA mahasiswa asal Baros, Sukabumi, mereka berdua langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan keduanya polisi menyita 10 paket sabu seberat 11 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menyampaikan berdasarkan pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang berinisial Z yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ucap Tenda Sukendar.
Selanjutnya Tenda menuturkan, kedua pelaku untuk mengelabui petugas, menjalankan transaksi narkoba dengan modus sistem tempel, yaitu menyimpan barang di lokasi tertentu sesuai arahan sebelum diambil oleh pembeli.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan arahan tertentu, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli,” tambahnya.
Saat ini, FA dan RA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya FA dan RA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Andi)
