Eki Radian Rizki Tegas Tidak Ada Pungutan Alat Berat ke Warga Korban Bencana Nyalindung

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

Sukabumi, TELUSUR BISNIS.COM – Rumor biaya operasional alat berat dibebankan kepada masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, diklarifikasi BPBD Kabupaten Sukabumi.

Pihak Badan Penanggulangan Bencana Dserah (BPBD) membantah keras rumor tersebut dan secara tegas mengatakan tidak ada biaya yang dibebankan kepada korban.

“Terkait biaya operasional, BBM, dan juga honor dibebankan ke masyarakat, itu tidak benar sama sekali, apalagi terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam,” tegas Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radian Rizki kepada awak media, Sabtu 3 Januari 2026.

Ditegaskan Eki, merujuk payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta peraturan pelaksanaannya, biaya operasional penanganan kedaruratan dapat diakses oleh BPBD melalui anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).

Tetapi, di dalam penggunaannya harus melalui prosedur tetap berdasarkan kajian serta rumusan yang diputuskan bersama oleh unsur Forkompimda dan juga dinas teknis terkait dengan melalui rapat koordinasi, berdasarkan laporan resmi dari desa dan kecamatan, serta hasil asesmen tim.

Masalah kesan “rereongan” atau swadaya masyarakat, BPBD mengakui adanya kendala teknis. Eki mengatakan alat berat yang dimiliki BPBD Kabupaten Sukabumi saat ini dalam keadaan kondisi rusak selama lebih dari satu tahun, dan belum dapat diperbaiki karena adanya keterbatasan anggaran.

Sementara itu, Dana Siap Pakai (DSP) untuk mobilisasi cepat berada di kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bukan di tingkat kabupaten.

“BPBD tidak melaksanakan pengerukan di karenakan alat berat yang ada dalam kondisi rusak. Mengenai dengan adanya dugaan pungli oleh oknum, itu tidak ada berhubungan dengan BPBD,” tandasnya.

Untuk mencegah serta mengawasi potensi penyimpangan, BPBD menyatakan telah menerapkan pengawasan ketat terhadap personelnya di lapangan. Setiap tim yang diturunkan dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab penuh.

“Dipastikan tidak ada pegawai BPBD yang melakukan pungutan liar di lapangan terkait BBM dan operasional kepada masyarakat terdampak,” imbuhnya.

BPBD membuka kanal pengaduan jika warga menemui masalah. Masyarakat dapat melapor melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD, pemerintah desa dan kecamatan setempat, atau melalui perwakilan BPBD di tiap kecamatan (P2BK).

Dirinya secara tegas menyatakan pihaknya akan mempercepat penanganan dengan berkoordinasi lebih intensif. BPBD juga akan membangun koordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan keterediaan alat berat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan alat berat bisa tetap bekerja di lokasi bencana,” pungkasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment