Eks Gedung Bioskop Dirombak jadi THM, Begini Penjelasan DPMPTSP Karawang

Bayu Hidayah
4 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Isu soal rencana pembangunan tempat hiburan malam di bekas gedung Karawang Theater ramai diperbincangkan publik. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menegaskan hingga kini belum ada permohonan izin resmi yang masuk terkait proyek tersebut.

Plt Kepala DPMPTSP Karawang, Basuki Rahmat, mengatakan pihaknya bahkan belum mengetahui secara pasti arah pemanfaatan bangunan yang tengah direnovasi itu.

“Sampai saat ini kami belum menerima perizinan apapun. Kalau memang benar akan dijadikan tempat hiburan malam, tentu ada tahapan izin yang harus ditempuh,” ujar Basuki, saat dikonfirmasi, Rabu 17 September 2025.

Menurut Basuki, proses perizinan pembangunan tidak langsung ke DPMPTSP, melainkan dimulai dari Dinas PUPR dengan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Untuk memperoleh PPG, perusahaan harus lebih dulu memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) yang juga diterbitkan oleh PUPR.

Basuki mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa perusahaan pengelola sudah mengantongi KRK. Dalam dokumen itu tercantum rencana usaha berupa Bar dan Restoran Helen’s Cinemart.

Meski begitu, Basuki yang juga menjabat Kepala Satpol PP Karawang memastikan akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pengusaha yang bersangkutan guna meminta klarifikasi sekaligus memeriksa legalitas perizinannya.

“Satpol PP akan turun langsung untuk memastikan gedung eks Karawang Theater itu akan dijadikan apa sebenarnya,” tegasnya.

Gelombang Penolakan

Sebelumnya, gelombang penolakan terhadap rencana berdirinya tempat hiburan malam di kawasan Jalan Tuparev, Karawang, muncul. Suara tegas datang dari Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI) Karawang yang menilai proyek tersebut meresahkan masyarakat.

Ketua PRIMA DMI Karawang, Romadhoni, menyebut pembangunan yang awalnya dikira hanya fasilitas parkir justru berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam. Hal ini, kata dia, menimbulkan kekecewaan sekaligus keresahan publik.

“Faktanya, belakangan baru diketahui bahwa bangunan itu akan dijadikan tempat hiburan malam. Ini jelas mengecewakan warga,” tegas Dhoni, Selasa 16 September 2025.

Menurut Dhoni, hampir seluruh pimpinan PRIMA DMI di tingkat kecamatan telah menyatakan protes keras. Mereka menilai keberadaan hiburan malam identik dengan alkohol, praktik maksiat, hingga ancaman terhadap moral generasi muda.

“Karawang dikenal sebagai kota yang religius. Kami tidak ingin identitas itu tercoreng hanya karena satu proyek hiburan malam,” ujarnya.

Bahkan, Dhoni yang kini juga menjabat Ketua PW PRIMA DMI Jawa Barat, mengaku siap mengerahkan ribuan anggota Remaja Masjid bila pemerintah tetap memberi izin operasional.

“Kalau pembangunan ini dipaksakan, kami siap turun dengan aksi besar-besaran di depan Holywings. Ini bukan ancaman, tapi bentuk kepedulian kami terhadap moral masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Dhoni menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak investor maupun pemerintah daerah. Warga disebut baru mengetahui rencana fungsi bangunan setelah proses pembangunan berjalan jauh.

“Tidak ada sosialisasi. Lokasinya pun sangat tidak tepat, berada di jantung kota yang padat, sementara masyarakat Karawang sangat menjunjung nilai agama, etika, dan norma sosial,” jelasnya.

PRIMA DMI Karawang menegaskan bahwa penolakan mereka tidak hanya karena faktor agama, tetapi juga menyangkut dampak sosial, lingkungan, hingga potensi meningkatnya kriminalitas dan pergaulan bebas.

“Oleh karena itu, kami mendesak DPRD Karawang khususnya Komisi IV, serta Pemkab Karawang agar tidak memberikan izin operasional. Jika tetap dipaksakan, sama saja mengabaikan suara rakyat,” pungkas Dhoni. ***

Share This Article
Leave a comment