Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi mengungkap fakta baru kasus kematian Nizam Syafei (13), bocah asal Kabupaten Sukabumi yang sempat menyita perhatian publik.
Setelah resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), polisi menyebut adanya dugaan penelantaran anak yang terjadi secara berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, penetapan tersangka terhadap diri AS merupakan tindak lanjut adanya laporan dugaan penelantaran anak yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi.
“Terhadap laporan tentang adanya penelantaran itu sudah kita tindak lanjuti, sudah kita lakukan proses penyelidikan serta penyidikan, kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melakukan penahanan,” ujar AKBP Samian, Kamis 30 April 2026.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa dugaan penelantaran terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali.
Peristiwa tersebut disebut merupakan rangkaian kejadian yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. “Kalau indikasi berulang, rangkaian kejadiannya ada dari beberapa tahun yang lalu, mulai dari 2024, 2025, dan terakhir kejadian pada 2026 ini,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, penanganan perkara terhadap AS berjalan beriringan dengan kasus ibu tiri korban, Teni Ridha (TR), yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum. Jika TR dijerat atas dugaan kekerasan terhadap anak, maka AS difokuskan pada tindak pidana penelantaran anak.
“Terhadap perkara awal (tersangka TR), sudah kita lakukan proses penyidikan sampai pemberkasan. Sekarang tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa,” ujar Samian.
Sementara itu untuk perkara AS, polisi menegaskan pasal yang disangkakan murni berkaitan dengan tindakan penelantaran.
“Terkait dengan perkara penelantaran. Jadi lebih ke tindakan penelantaran,” tegasnya.
Selanjutnya atas kasus tersebut, Anwar Satibi dijerat Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Anwar Satibi diduga melakukan pembiaran atau penelantaran yang berujung pada meninggalnya korban, sehingga ancaman hukuman yang akan di terimanya kurang lebih lima tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Andi)


