Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan gerakan unik bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul, ikut menanggapi fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan sirine tanpa kewenangan.
“Bapak Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sudah menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan memperketat aturan. Penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan patroli pengawalan kini dibatasi ketat,” kata Arif kepada awak media, Senin (22/9/2025).
Menurut Arif, penggunaan sirine dan strobo hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat. Bahkan ada momen tertentu di mana sirine sama sekali tidak boleh digunakan, seperti saat malam hari atau ketika azan berkumandang.
Aturan ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, yang menyebutkan kendaraan berhak menggunakan sirine hanya meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penolong kecelakaan, pengawalan pejabat negara, tamu asing, pengantar jenazah, serta konvoi tertentu yang mendapat izin kepolisian.
“Di Satlantas Polres Sukabumi, kami sudah melakukan sosialisasi, teguran, hingga penindakan dengan cara humanis. Ke depan, langkah strategis akan terus kami lakukan demi kenyamanan masyarakat di jalan,” tegasnya.
Arif juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan sirine bukan hanya mengganggu, tapi juga bisa membahayakan lalu lintas.
“Sirine dan strobo itu alat darurat, bukan aksesoris gaya-gayaan. Jadi mari gunakan sesuai aturan,” ujarnya menutup pernyataan. ***
