Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menertibkan lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan KH. Anwari, Desa Citepus, sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Palabuhanratu. Langkah ini menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas pembuangan sampah sembarangan yang mencemari lingkungan.
Sekretaris Kecamatan Palabuhanratu, Hendriana, bersama Kasi Trantibum Mahbubillah, memimpin pembersihan dua titik sampah ilegal. “Sampah ini mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga. Kami langsung ambil tindakan,” tegas Hendriana di lokasi, Senin (24/3/2025).
Selain membersihkan area, Forkopimcam memasang plang larangan membuang sampah disertai ancaman sanksi sesuai Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016. Pelanggar terancam pidana maksimal dua bulan penjara atau denda Rp15 juta hingga Rp300 ribu.
“Kami berharap kesadaran warga meningkat. Buang sampah pada tempatnya demi lingkungan sehat,” imbuhnya. Warga sekitar menyambut positif langkah ini, namun meminta pengawasan rutin agar tidak terulang. (Andi)