Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Karawang menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Kamis, 27 Februari 2025.
Pertemuan ini membahas pengawalan implementasi Surat Edaran Bupati Nomor 398 tentang himbauan selama Ramadan 1446 H/2025.
Audiensi ini dihadiri sepuluh perwakilan FSUI Karawang, termasuk tamu dari Bekasi. Diskusi berfokus pada efektivitas kebijakan penutupan tempat hiburan malam, larangan prostitusi, dan peredaran minuman keras selama Ramadan.
Anggota FSUI, Sunarto, mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang dinilai mendukung kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini dan siap berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari prostitusi, miras, dan hiburan malam,” ujar Sunarto.
Hal senada disampaikan Ahmad Nopian yang menilai kebijakan ini perlu pengawasan ketat agar berjalan efektif.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan surat edaran ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ucap Nopian.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Karawang, Irlan Suarlan, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami berharap seluruh pemilik usaha hiburan malam mematuhi aturan ini demi menjaga kesucian bulan Ramadan,” ujar Irlan.
FSUI Karawang berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara maksimal demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. (*)
