Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Fenomena unik dalam kasus pengiriman paket terjadi di wilayah Cicurug. Seorang konsumen mengaku dirugikan hingga mencapai Rp 8 juta, padahal barang yang ada di dalam paket hanya senilai Rp 94 ribu.
Kasus ini bermula ketika kurir ekspedisi GTL berinisial RS (27) memutuskan untuk tidak mengantarkan paket ke alamat tujuan dan memilih mengembalikannya ke pengirim. Keputusan ini diambil lantaran konsumen yang bersangkutan sering tidak berada di rumah dan pembayaran selalu terlambat, yang tentu saja memberatkan pihak kurir.
Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, konsumen justru mendatangi kantor ekspedisi didampingi sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan kuasa hukum. Namun tidak bertemu dengan RS, akhirnya mereka pun pulang kembali.
Setelah kepergian sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dan kuasa hukum, pihak perusahaan ekspedisi GTL menghubungi RS untuk memberitahu bahwa ada delapan orang wartawan yang mencarinya.
Lalu, mereka pun mengadakan pertemuan di rumah konsumen di wilayah Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug. Dalam pertemuan tersebut, santer terdengar bahwa pihak konsumen mengaku kerugian dengan nominal yang sangat fantastis, yakni mencapai angka Rp 8.000.000.
Nominal ini sontak membuat pihak kurir dan pihak lain yang mengetahui kasus ini terkejut. Pasalnya, berdasarkan bukti resi dan data pengiriman, nilai komoditas atau harga barang yang ada di dalam paket tersebut hanyalah Rp 94.000.
“Kami heran, bagaimana bisa barang yang harganya cuma Rp 94 ribu, tiba-tiba dituntut rugi sampai Rp 8 juta? Ini kan jauh melampaui nilai aslinya. Apa yang membuat nilainya jadi semahal itu? Padahal paketnya saja belum sampai diterima,” ujar salah satu pihak yang mengetahui kronologi kejadian, Yudi Sekjen AJC, Minggu 19 April 2026.
Klaim kerugian yang dinilai tidak proporsional ini pun menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai bahwa tuntutan tersebut terkesan dibuat-buat dan berlebihan, bahkan diduga kuat hanya sebagai alasan untuk menekan pihak kurir demi mendapatkan keuntungan sepihak.
Selain itu, muncul pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan kerugian yang diajukan. Apakah nilai tersebut benar-benar kerugian materiil, atau justru memasukkan biaya-biaya lain yang tidak relevan hingga membengkakkan angka tuntutan secara tidak wajar.
Hingga saat ini, kasus ini masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Banyak yang berharap agar penyelesaiannya dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat tuntutan yang dinilai tidak masuk akal tersebut. (Andi)


