Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (Perseroda).
Hera Iskandar, Anggota Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh BPR beralih nama.
“Kami mendukung penuh transformasi ini. Namun, Gerindra mendorong BPR tidak hanya berganti nama, tapi juga bertransformasi menjadi BPR Syariah.
Hal ini sejalan dengan visi Mubarokah Bupati Sukabumi yang mengedepankan keberkahan,” ujar Hera dalam rapat paripurna, Senin (10/3/2025).
Hera menilai, sistem syariah tidak hanya selaras dengan nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif bagi masyarakat. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitas agar BPR bisa berkembang lebih luas.
“BPR harus masuk ke sektor korporasi untuk meningkatkan laba, sekaligus melayani rakyat kecil seperti petani dan pedagang agar terhindar dari jeratan bank ilegal,” tegasnya. (Andi)