Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) disarankan untuk mengevaluasi harga jual patokan rumah subsidi secara nasional.
Saran itu disampaikan pengembang perumahan sebagai usulan di tengah meningkatnya biaya konstruksi serta semakin terbatasnya ketersediaan lahan akibat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai, penyesuaian harga rumah subsidi penting dilakukan seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan tekanan inflasi yang berdampak langsung pada biaya operasional pengembang.
“Evaluasi harga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan keberlangsungan usaha pengembang,” ucap Bambang, mengutip Bisnis, Minggu 4 Januari 2026.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menegaskan, kebijakan LSD berpotensi menekan jumlah produksi rumah subsidi.
“Keterbatasan lahan akan membuat pasokan rumah semakin berkurang jika tidak diikuti dengan penyesuaian kebijakan yang jelas dari pemerintah,” pungkasnya.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali menegaskan larangan alih fungsi lahan sawah, khususnya yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta diperkuat Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan sawah di Indonesia terus menyusut hingga puluhan ribu hektare setiap tahun.
“Pemerintah menilai perlindungan lahan pertanian menjadi langkah strategis demi kepentingan generasi mendatang, meski di sisi lain menimbulkan tantangan baru bagi sektor perumahan subsidi,” ujar Nusron. (*)
