Sukabumi,TELUSURBISNIS.COM – Kasus kematian NS (12) santri SMPIT Darul Ma’arif melebar. Giliran ibu kandung korban, Lisnawati, melaporkan mantan suaminya AS dan TR sekaligus ke Polres Sukabumi, dengan tuduhan dugaan penelantaran hingga pembunuhan berencana.
Dihadapan polisi, Selasa 24 Februari 2026, ibu kandung NS, Lisnawati, mengungkap fakta mengejutkan menjelang kematian putranya tersebut.
Keterangan dari Kuasa hukum Lisnawati, yaitu Krisna Murti, bersama Mira Widyawati dan tim menuturkan adanya percakapan singkat (SMS) dari sang ayah korban berinisial AS yang disebut terjadi dua hari sebelum NS meninggal dunia.
“Saudara AS ayah kandung almarhum Nizam. Didalam percakapan, ayah korban diduga tidak menunjukkan upaya untuk penanganan medis secara serius. Bahkan, terdapat pernyataan yang dinilai mengindikasikan pembiaran terhadap kondisi korban yang tengah sakit,” ucap Krisna.
Jadi intinya, jelas Krisna, isi chat dari ayahnya Nizam ke Ibu ini pada tanggal 17 Februari, dua hari sebelum almarhum Nizam meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah.
“Ibunya bilang, Kenapa enggak dibawa ke rumah sakit. Ayahnya jawab biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS) begitu intinya,” ujar Krisna.
Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai suatu bentuk upaya hukum seorang ibu yang kehilangan anaknya. dan menduga adanya kelalaian serta pembiaran sebelum korban meninggal dunia.
“Klien kami melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat,” ujar Krisna pada awak media.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai kondisi fisik korban mengalami perubahan setelah berada dalam pengasuhan ayahnya. Mereka menduga adanya keterlambatan penanganan medis meski korban disebut mengalami luka lebam dan luka bakar sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.
“Dulu anak dirawati sama ibunya sampai usia tujuh tahun dalam keadaan sehat dan bahagia. Setelah beralih ke ayahnya, kami melihat ada perubahan fisik. Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu dan masih sibuk. Bahkan sempat dikatakan jika meninggal agar diikhlaskan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan AS dengan sangkaan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pembiaran dan penelantaran anak. Selain itu, tim kuasa hukum juga melayangkan laporan terpisah terhadap ibu tiri korban, TR, atas dugaan pembunuhan berencana.
“Iya, ada dua laporan polisi. Satu terkait dugaan pembiaran dan penelantaran oleh ayah kandung, dan satu lagi terhadap ibu tiri dengan dugaan pembunuhan berencana,” tegasnya.
Sementara itu, Ibu kandung almarhum NS, Lisnawati, menuturkan pernyataan haru terkait hubungan terakhirnya dengan sang putra tercintanya sebelum meninggal dunia. Ia mengaku sudah sekitar empat tahun tidak bertemu maupun berkomunikasi dengan putranya.
“Sudah 4 tahunan. Terakhir komunikasi juga 4 tahun yang lalu. Setelah itu tidak ada komunikasi sama sekali karena dibatasi oleh ayahnya,” kata Lisnawati.
Lisnawati juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini tinggal di Cianjur Kota. Ia menyebut, terakhir kali bertemu anaknya adalah saat mengantar ke pesantren sekitar empat tahun lalu.
“Saya tinggal di Cianjur Kota. Anak saya mesantren, dan saya yang mengantar dia ke pesantren 4 tahun lalu, cuma mengantar saja,” tuturnya.
Terkait informasi penyakit yang sempat disampaikan pihak keluarga ayah korban, Lisnawati mengaku mendengar kabar bahwa anaknya disebut menderita leukemia. Namun, ia menilai ada kejanggalan atas informasi tersebut. “Kata ibu tirinya begitu, katanya sakit leukemia. Tapi menurut saya ada kejanggalan,” katanya. (Andi)
