Ibu Tiri NS Melawan, Kuasa Hukumnya Sebut Hasil Visum tak Bisa Jadi Dasar Tuduhan

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Kondisi terakhir NS sebelum menghembuskan napas terakhir. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus meninggalnya NS (12) siswa SMPIT Darul Ma’arif, Sukabumi, terus berlanjut. TR (47), ibu tiri korban yang saat ini berstatus terlapor melawan. Lewat kuasa hukumnya, menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan publik kepada dirinya.

Kuasa hukum TR, Moh. Buchori, SH., C.CTr dari Kantor Hukum Moh Buchori & Rekan, memberitahu bahwa beberapa fakta yang dinilai belum terungkap secara utuh ke publik.

“Kami dari Kuasa Hukum TR menyampaikan klarifikasi kepada publik mengenai soal status pernikahan TR dengan ayah NS yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Buchori, Senin 23 Februari 2026.

Selanjutnya kuasa hukum menerangkan, tentang pernikahan TR dan ayah NS sah secara agama, tetapi tidak tercatat secara administrasi negara. Sebelum melaksanakan pernikahan, saudari TR sudah mengetahui bahwa ayah NS sebelumnya pernah menikah sebanyak 12 kali dan seluruhnya berakhir dengan perceraian.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan atau diketahui klien kami, perceraian – perceraian tersebut terjadi karena adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayah NS terhadap pasangan-pasangan terdahulu. Dari fakta-fakta tersebut penting agar kiranya publik dapat memahami latar belakang hubungan rumah tangga yang terjadi,” ucapnya.

Lebih lanjut Buchori menegaskan bahwa TR dan ayah korban tinggal bersama di rumah orang tua TR. Didalam aktivitas sehari-hari, ayah korban disebut sering berada di rumah dan mengetahui kegiatan korban maupun TR.

“Terkait pun dugaan kekerasan yang mengarah kepada TR, menurut hemat kami hal ini memiliki kemungkinan kecil. Saksi-saksi yang dimunculkan berdasarkan informasi dari kepolisian belum melibatkan atau memeriksa orang tua TR maupun saudara kandung pelapor, padahal mereka tinggal serumah dan mengetahui aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Isu-isu yang berkembang saat ini untuk menanggapi mengenai adanya rekaman CCTV di rumah tersebut, dari pihak kuasa hukum membantah secara tegas. “Rumah orang tua TR tidak pernah memiliki atau dipasang kamera CCTV sebagaimana asumsi yang beredar,” katanya.

Terkait hasil visum et repertum, Buchori menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan medis hanya menerangkan adanya luka dan memar akibat benda tumpul tanpa menyebutkan identitas pelaku.

“Hasil visum tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh bahwa pelaku penganiayaan adalah TR. Tidak ada indikasi dalam visum yang menyatakan klien kami sebagai pelaku. Visum hanya menjelaskan kondisi luka korban,” tegasnya.

Saat ini, status TR masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum menilai penyidikan harus dilaksanakan secara objektif serta menyeluruh.

“Berdasarkan analisa kami, terdapat kemungkinan pihak lain yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak terfokus pada satu pihak saja,” ucap Buchori.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar di dalam pemberitaan harus dilakukan secara berimbang dan tidak menghakimi pihak manapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang seimbang serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Kami sangat kooperatif,” pungkasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment