IRT di Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan Suami, Dipicu Masalah Ekonomi dan Miras

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SF (30) diduga menjadi korban penganiayaan SR (30), yang diketahui merupakan suami siri korban.

Dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh pertengkaran rumah tangga akibat masalah ekonomi serta pengaruh minuman keras. Korban dicekik hingga tidak berdaya pelaku.

Peristiwa itu terjadi di komplek Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada awal Agustus 2025 lalu. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dicekik hingga tidak berdaya oleh terduga pelaku.

Kapolsek Warudoyong Polres Sukabumi AKBP Ridwan, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut pertengkaran pasangan suami istri siri itu bermula dari konflik rumah tangga yang berujung kekerasan.

“Ribut biasa karena nikah siri, masalah ekonomi, dan suaminya dalam kondisi mabuk,” ujar AKBP Ridwan saat dikonfirmasi media, Jumat 23 Januari 2026.

Merasa terancam dan dirugikan, SF akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). “Untuk penahanan tidak bisa dilakukan karena masuk tipiring. Luka korban juga ringan dan tidak ada visum,” jelas Kapolsek.

Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga memberlakukan kewajiban lapor kepada terduga pelaku.

“Terduga pelaku kooperatif, selalu hadir saat dipanggil. Luka korban juga tidak fatal dan tidak ada bekas,” tambahnya.

AKBP Ridwan juga menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengingat hubungan keduanya hanya berdasarkan pernikahan siri dan tidak tercatat secara hukum negara. (Andi)

Share This Article
Leave a comment