Jadi Tempat Mesum, Kosan Harian kian Marak di Karawang: Satpol PP: Kita sudah Bergerak

Bayu Hidayah
2 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Fenomena kos-kosan harian di Karawang makin menjamur seiring geliat industri yang terus tumbuh. Namun, keberadaan kos harian ini menuai keresahan warga. Pasalnya, sejumlah tempat diduga kuat dijadikan lokasi praktik mesum hingga prostitusi online.

Keluhan masyarakat pun mulai mengalir ke Satpol PP Karawang. Mereka menilai kos-kosan yang disewakan per jam atau per malam itu rawan disalahgunakan oleh pasangan bukan suami istri.

“Ada beberapa pengaduan masuk melalui media sosial, baik ke akun resmi Satpol PP maupun melalui platform Tangkar Diskominfo. Sebagian besar berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kos harian oleh pasangan tidak sah,” ungkap Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut Tata, lokasi kos-kosan yang kerap disebut dalam laporan warga umumnya berada di wilayah perkotaan. Menyikapi laporan itu, Satpol PP telah melakukan tindakan cepat.

“Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami langsung lakukan penertiban skala kecil lewat patroli rutin piket Trantibum. Ini bagian dari upaya preventif,” jelasnya.

Selain patroli rutin, Satpol PP juga melakukan operasi penertiban skala besar terhadap penyakit masyarakat (pekat). Operasi ini melibatkan unsur lintas instansi seperti kejaksaan, TNI, dan Polri.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan langkah-langkah represif terbatas. “Kami mendata, memberikan imbauan dan teguran langsung kepada pemilik atau penyewa kos yang dicurigai melanggar norma,” tambah Tata.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga ketertiban. “Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat bisa langsung menegur atau menghubungi call center pengaduan Satpol PP di nomor 0823-1110-1786,” tegasnya.

Dari hasil penertiban sementara, Satpol PP belum menemukan adanya pelajar yang terlibat sebagai penyewa kos harian. Namun, berdasarkan data mereka, penyewa terbanyak adalah warga berusia antara 18 hingga 40 tahun. *

Share This Article
Leave a comment