Jam Malam Pelajar Berlaku 1 Juni, Polres Sukabumi Intensifkan Patroli

Bayu Aria
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM –  Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan pemda, Polda, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna mendukung pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Sebagai langkah preventif, Polres Sukabumi meningkatkan patroli dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pelajar. “Kami lakukan pendekatan persuasif, mulai dari patroli rutin hingga sosialisasi aturan jam malam,” ujar Samian, dikutip Jumat 30 Mei 2025.

Meski mengedepankan pencegahan, Samian menegaskan sanksi tegas tetap akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran. “Alhamdulillah, hingga saat ini, situasinya masih kondusif  dan belum ada pelajar yang melanggar aturan,” ucap Samian.

Terkait kemungkinan sanksi berupa pembinaan di barak militer, Samian menyatakan belum ada kasus yang mengarah ke tindakan tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.

Seperti disampaikan, kebijakan jam malam pelajar di Jawa Barat mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA/03/DISDIK, yang melarang pelajar berada di luar rumah pukul 21.00 hingga 04.00 Wib untuk mencegah kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. (*)

Share This Article
Leave a comment