Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Setelah membeli rumah atau tanah, banyak orang menunda proses balik nama sertifikat. Padahal, langkah ini sangat penting agar kepemilikan sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Lalu, apa saja risiko kalau pemilik baru terlambat melakukan balik nama sertifikat?
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat
1. Pemilik Lama Sulit Ditemui
Menurut Notaris dan PPAT Fitri Khairunnisa, pembeli bisa kesulitan menghubungi penjual jika terlalu lama menunda. “Kalau penjual tiba-tiba hilang kontak, pembeli akan kerepotan mengurus balik nama karena tidak tahu lagi keberadaannya,” jelasnya.
2. Pemilik Lama Meninggal Dunia
Jika pemilik lama meninggal sebelum balik nama, urusan menjadi lebih rumit. Pembeli harus berhadapan dengan ahli waris yang belum tentu kooperatif. Bahkan ada kemungkinan mereka meminta biaya tambahan atau menolak melepas tanah.
3. Rawan Disalahgunakan
Sertifikat yang belum dibalik nama berisiko disalahgunakan. Penjual nakal bisa melaporkan sertifikat “hilang” ke BPN dan menerbitkan sertifikat baru, bahkan menjual tanah yang sama ke pihak lain. Hal ini bisa menimbulkan sertifikat ganda dan sengketa panjang.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Mengutip panduan Kementerian ATR/BPN, berikut langkah balik nama sertifikat tanah:
– Datang ke kantor pertanahan terdekat
– Serahkan dokumen persyaratan
– Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
– Bayar biaya pendaftaran
Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen wajib dipenuhi, antara lain:
1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai
2. Fotokopi KTP, KK, atau akta pendirian (untuk badan hukum)
3. Sertifikat asli tanah
4. Akta Jual Beli dari PPAT
5. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
6. Bukti bayar BPHTB dan uang pemasukan
Selain itu, pemohon juga harus membuat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa serta benar-benar dikuasai secara fisik. ***