Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Luar biasa apa yang di lakukan oleh seorang kepala Desa di Kabupaten Sukabumi ini, seharusmya sebagai contoh serta panutan yang baik untuk warganya malah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta menjual aset desa berupa sebuah gedung Posyandu. Beliau akhirnya di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Sang kades (Tersangka) Heni Mulyani (53), menjabat sebagai kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, kabupaten Sukabumi, akhirnya ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejaksaan.
“Kami menerima tahap dua atas dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus Yuliana kepada awak.media, pada Senin (28/7/2025).
Saat berjumpa para awak media, sang kades menyapa
Hallo, Doakan ya,” ucap Heni pelan sambil melambaikan tangan sebelum dirinya masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawa ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.
Selanjutnya di dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa dirinya tidak hanya menyalahgunakan dana desa periode 2019–2023, tapi ia juga menjual sebuah bangunan Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan bagi warga desa.
“Salah satu aset desa yang dijual adalah sebuah gedung posyandu seluas sekitar 1 are. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kegiatan pemerintahan,” ucap Agus.
Disaat digiring menuju mobil tahanan untuk di berangkatkan menuju Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, Heni hanya bisa tertunduk dengan menggunakan rompi tahanan oranye, serta enggan untuk berbicara kepada awak media.
Atas perbuatannya ini, Heni dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya minimal 4 tahun penjara.
