Kado Istimewa 2025: Gaji Bebas Pajak, PPN 0%, dan Insentif Lainnya dari Pemerintah

Telusur Bisnis
5 Min Read
Kado Istimewa 2025: Gaji Bebas Pajak, PPN 0%, dan Insentif Lainnya dari Pemerintah

TELUSURBISNIS.COM – Tahun 2025 mendatang, pemerintah Presiden Prabowo Subianto membawa sejumlah kebijakan istimewa yang akan meringankan beban masyarakat. Langkah ini diumumkan sebagai stimulus ekonomi di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan berbagai “kado” berupa insentif pajak dan stimulus yang diberikan untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah dan sektor padat karya. Berikut rangkuman kebijakan unggulan tersebut:


1. Sembako Bebas Pajak dengan PPN 0%

Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu, dan sayuran dipastikan mendapatkan PPN 0% alias bebas pajak. Hal ini mencakup juga layanan vital seperti pendidikan, kesehatan, vaksin polio, angkutan umum, hingga air bersih.

“Kami pastikan barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat mendapatkan fasilitas PPN 0% untuk menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi,” ungkap Airlangga.


2. Gaji Pekerja Tekstil dan Padat Karya Bebas PPh Hingga Rp 10 Juta

Salah satu kebijakan paling menarik adalah bebas pajak penghasilan (PPh Pasal 21) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini mencakup sektor tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

“Insentif ini akan berlaku mulai Januari 2025 dan ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan dari Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan,” terang Airlangga.

Kebijakan ini dipandang sebagai dorongan besar bagi pekerja sektor industri padat karya yang selama ini menjadi pilar ekonomi nasional.


3. Minyakita dan Tepung Terigu Tetap dengan PPN 11%

Pemerintah menetapkan PPN tetap 11% untuk produk seperti Minyakita (sebelumnya minyak curah), tepung terigu, dan gula industri. Selisih 1% dari PPN 12% akan ditanggung pemerintah.

“Kebijakan ini menjaga harga tetap stabil sehingga masyarakat tidak terbebani dan industri makanan-minuman bisa tetap berproduksi dengan optimal,” tegas Airlangga.


4. Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid Berlanjut

Untuk mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, pemerintah melanjutkan insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah bagi kendaraan listrik (EV) dan hybrid.

Insentif ini berlaku untuk mobil listrik impor CBU (completely built-up), kendaraan CKD (completely knocked down), dan mobil berbasis TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

“Kami masih melanjutkan insentif ini agar masyarakat lebih mudah beralih ke kendaraan berbasis baterai,” jelasnya.


5. Diskon 50% Iuran JKK untuk Sektor Padat Karya

Relaksasi juga diberikan dalam bentuk potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja di sektor padat karya. Airlangga menegaskan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.


6. Manfaat Tunai JKP 60% bagi Pekerja Ter-PHK

Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan memberikan manfaat tunai sebesar 60% dari upah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 6 bulan. Selain itu, akan disediakan:

  • Pelatihan kerja senilai Rp 2,4 juta
  • Akses informasi pekerjaan melalui platform digital dan Program Prakerja

“Kami berharap program ini bisa membantu pekerja meningkatkan kemampuan dan peluang untuk kembali bekerja,” kata Airlangga.


7. UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta akan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, kebijakan PPh final 0,5% diperpanjang untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar selama 7 tahun.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif agar UMKM bisa tumbuh mandiri dalam jangka panjang,” kata Maman.


8. Bantuan Pangan Beras 10 Kg untuk 16 Juta Penerima

Program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram akan kembali digulirkan pada 2025. Bantuan ini ditargetkan untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) selama dua bulan.


9. Diskon 50% Tarif Listrik Rumah Tangga

Mulai Januari 2025, pelanggan listrik 2.200 VA ke bawah akan menikmati diskon tarif listrik 50% selama dua bulan. Kebijakan ini menyasar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97% rumah tangga di Indonesia.


10. PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Rp 5 Miliar

Untuk mendorong sektor properti, pemerintah memperpanjang kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun seharga hingga Rp 5 miliar.


Kesimpulan: Kado Ekonomi 2025 untuk Masyarakat

Berbagai kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat, mendukung pekerja sektor padat karya, dan memperkuat sektor UMKM. Stimulus ekonomi yang diberikan diharapkan dapat membantu perekonomian nasional tumbuh lebih kuat di tahun mendatang.

Dengan berbagai kado ekonomi seperti bebas pajak untuk gaji pekerja dan PPN 0% untuk sembako, masyarakat dapat menyambut tahun 2025 dengan optimisme lebih tinggi.


Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment