Kapolres Sukabumi Pimpin Upacara PTDH Empat Anggotanya

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Sukabumi,TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi melakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap empat anggotanya, yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Upacara PTDH langsung dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin 29 Desember 2025. PTDH yaitu pemecatan dari dinas kepolisian bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat.

PTDH diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menuturkan, keempat anggota itu telah melanggar kode etik juga disiplin. “Benar (PTDH) terhadap empat personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujarnya kepada awak media.

Selanjutnya Kapolres Samian menerangkan PTDH ini absensia itu merupakan wujud komitmen Polri didalam menegakkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga integritas serta juga marwah institusi.

Lebih lanjut ia memberitahu, keempat Anggotanya yang di PTDH ini sudah melalaikan di dalam tugas serta disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi. (*)

Share This Article
Leave a comment