Kasus Guru Supriyani Bukti Rentannya Perlindungan Hukum bagi Guru Honor di Indonesia

Bayu Aria
2 Min Read

Jakarta, TELUSUR BISNIS – Kasus Guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak dari anggota polisi. Kasus ini menggambarkan rentannya posisi guru, terutama guru honorer, yang kerap kali menghadapi risiko hukum dalam menjalankan tugas.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, profesi guru honorer seperti Supriyani sangat rentan. “Guru honorer tidak hanya harus mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum ketika melakukan pembinaan pada siswa,” ungkap Esti, Jumat, 25 Oktober 2024.

Esti menilai, sistem pendidikan seharusnya melindungi guru, bukan menjadi ancaman bagi mereka. Supriyani menjadi perhatian luas setelah dituduh memukul siswa kelas 1 berinisial MC di SDN 4 Baito.

Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut, dan kesaksian dari berbagai pihak juga mendukung pembelaannya. Pengakuan anak tersebut awalnya menyebutkan luka yang dialami berasal dari jatuh di sawah, namun berubah setelah didesak ayahnya.

Kasus ini juga dinilai penuh kejanggalan, terutama terkait reaksi berlebihan dari orang tua siswa. “Intervensi seperti ini bisa mengganggu proses pendidikan,” tambah Esti.

Esti mengingatkan bahwa guru seharusnya dilindungi sesuai Peraturan Kemendikbud No. 10 Tahun 2017 yang meliputi perlindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak adil.

Esti meminta pemerintah dan satuan pendidikan memberikan pendampingan hukum sesuai aturan yang ada. Ia juga menekankan bahwa dukungan terhadap guru tidak hanya berhenti pada janji peningkatan status, tetapi juga pada jaminan hukum bagi mereka dalam menjalankan tugas.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menjanjikan peningkatan status Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. (bayu/*)

Sumber: baca selengkapnya koranjakarta.

Share This Article
Leave a comment