Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus kekerasan seksual yang menjerat oknum guru mengaji berinisial MF (23) di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, berakhir dengan restorative justice. Pihak keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
“Permasalahannya sudah diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan antara kedua belah pihak yang terlibat, termasuk keluarga terduga, keluarga korban, dan juga pihak dari desa. Penyelesaiannya dilakukan di wilayah sekitar,” ujar Kades Bangbayang Dadang Suryana, Rabu 14 januari 2026, dikonfirmasi Wartawan di kantor desanya.
Dadang secara tegas menyatakan proses musyawarah berlangsung tanpa adanya tekanan maupun paksaan. Ia juga menyebut kondisi korban saat ini dalam keadaan baik secara psikologis. “Kesepakatan itu tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kondisi korban juga sudah baik secara psikologis,” katanya.
Sementara itu, MS (30), perwakilan keluarga MF, menuturkan klarifikasi terkait informasi yang berkembang, lalu Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan dengan pihak wali murid dan tidak ada pelaporan hukum secara resmi.
“Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan wali murid dan memang tidak ada pelaporan dari pihak wali murid,” ujarnya.
Lebih lanjut MS menjelaskan bahwa pengamanan MF oleh aparat kepolisian sebelumnya murni dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. “Itu inisiatif agar kondisi aman. Penyelesaiannya tetap dilakukan di wilayah Bangbayang,” jelasnya.
Ia juga memastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban. Bahkan, pihak keluarga MF menyatakan kesiapan untuk membantu apabila terjadi di kemudian hari korban membutuhkan pendampingan, khususnya terkait masalah kondisi psikologisnya.
“Kami menekankan kepada wali murid, kalau ke depan ada kekhawatiran kondisi mental anak, akan dibantu,” ujarnya.
Selanjutnya bahkan terdapat sejumlah kesepakatan yang diminta oleh pihak wali murid, di antaranya MF diminta untuk sementara waktu meninggalkan kampung, tidak lagi mengajar di lingkungan SMP sekolah tempatnya bernaung, serta menutup kegiatan kobong.
“Sebagai keluarga besar, saya memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi,” kata MS.
Perwakilan keluarga korban, NY (44 tahun) membenarkan bahwa pihaknya tidak membuat laporan ke kepolisian dan memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Ia menuturkan kedatangan ke pihak kepolisian saat itu merupakan inisiatif warga serta bukan dalam rangka pelaporan resmi. Menurutnya, peristiwa yang dialami anaknya tidak bersifat fatal.
“Kami menilai kejadiannya tidak fatal. Anak saya juga sudah ditanya dan tidak pernah ditelanjangin sama sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut NY secara tegas menyatakan bahwa tidak ada paksaan maupun intimidasi terhadap pihak keluarga korban dalam proses penyelesaian tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak lagi mengharapkan pendampingan lanjutan.
Sebelumnya diberitakan MF diamankan pihak kepolisian ke Polres Sukabumi pada akhir pekan lalu untuk menghindari potensi konflik di masyarakat. MF terduga pelaku aksi kekerasan seksual terhadap sejumlah anak dibawah umur yang menjadi muridnya. (Andi)
