Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 berujung vonis penjara bagi sejumlah terdakwa. Mantan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo AP, M.Si, termasuk. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2026 dengan nomor perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
Sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, Prasetyo dinilai berperan penting dalam pengambilan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan pemeliharaan kendaraan. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut mengarahkan pemenangan penyedia tertentu serta menerima aliran dana non-budgeter.
Atas perbuatannya, Prasetyo dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 355 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta telah dikembalikan sehingga tersisa Rp255 juta yang wajib dibayarkan.
Terdakwa lain, Teti Suryati selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp 65 juta. Sebanyak Rp10 juta telah dikembalikan, menyisakan Rp55 juta yang harus dibayar.
Sementara itu, Haris Ramdan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu disebut terlibat dalam administrasi pencairan dan manipulasi invoice yang menyebabkan pembengkakan klaim pembayaran.
Adapun H Dandan Sopyan, penanggung jawab CV Daria sebagai penyedia jasa, dinilai memperoleh keuntungan dari proyek yang tidak sepenuhnya mencerminkan pekerjaan riil di lapangan.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda para terpidana. “Jika harta tidak mencukupi, pidana penjara pengganti akan diberlakukan sesuai amar putusan,” kata Majelis Hakim, dikutip Jumat 27 Februari 2026. (Andi)
