Kasus Memalukan Terjadi Lagi di Pondok Pesantren, Enam Santriwati Terindentifikasi Korban Pelecehan Seksual

Telusur Bisnis
3 Min Read
Kuasa hukum korban Rangga Suria Danuningrat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat memberi keterangan pers soal kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus memalukan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Sedikitnya enam santriwati teridentifikasi menjadi korban pelecehan seksual.

Kuasa hukum orang tua korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan dua korban telah melaporkan kejadian tersebut dengan pendampingan orang tua.

“Kami mendapatkan informasi dari keluarga korban sekitar dua hari lalu dari lingkungan pesantren di daerah Cicantayan. Untuk sementara teridentifikasi enam orang korban, dan dua di antaranya sudah melakukan pelaporan didampingi orang tua,” ujar Rangga, Kamis 26 Februari 2026.

Rangga menjelaskan, para korban rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun saat peristiwa terjadi. Dugaan pelecehan disebut berlangsung sejak 2021. Saat ini, sebagian korban telah berusia 18 tahun.

“Usia rata-rata 14-15 tahun saat kejadian. Peristiwa itu diduga terjadi sejak 2021, dan sekarang beberapa korban sudah berusia 18 tahun,” katanya.

Ia juga menyebut, kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak 2023. Namun, proses pengungkapan diduga terhambat oleh intimidasi dan ancaman verbal.

“Sebetulnya sejak 2023 sudah terungkap. Hanya saja terkendala intimidasi dan ancaman verbal, seperti dianggap aib dan dikhawatirkan merusak nama baik pesantren,” ungkapnya.

Modus Bujuk Rayu hingga Dalih Pengobatan

Menurut Rangga, terduga pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendekati korban, mulai dari bujuk rayu, dalih pengobatan, hingga pemberian ijazah agar memperoleh ilmu tertentu.

“Modusnya bermacam-macam, ada bujuk rayu, ada juga dengan dalih pengobatan dan pemberian ijazah supaya mendapatkan ilmu,” tuturnya.

Tindakan yang dilakukan disebut tidak sampai pada hubungan badan, namun mencakup perbuatan tidak senonoh seperti perabaan, penciuman, hingga membawa korban ke hotel.

“Pelecehan tidak sampai berhubungan badan, tetapi ada yang diraba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang, dan dicium,” jelasnya.

Rangga menyampaikan, terduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut dan dikenal sebagai dai.  “Pelakunya satu orang, pimpinan ponpes, juga dikenal sebagai dai,” ujarnya.

Para korban diketahui merupakan santri kalong, yakni santri yang hanya datang untuk mengaji tanpa menetap di pesantren dan rata-rata tinggal di wilayah sekitar. “Dugaan kejadian berlangsung di lingkungan pesantren dan sempat terjadi di sebuah hotel,” kata Rangga.

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Bahkan, beberapa di antaranya sempat berhenti sekolah.

“Korban mengalami trauma berat, sampai sering menangis. Ada yang berhenti sekolah karena trauma dan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan melalui paket,” katanya.

Bahkan, terdapat satu korban yang diduga mengalami pelecehan berulang dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. “Ada satu korban yang mengalami pelecehan berulang sejak 2021 sampai 2025,” pungkas Rangga. (Andi)

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment