Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Kepung Gedung DPR/MPR Tolak RUU Pilkada

Bayu Aria
2 Min Read

Jakarta, TELUSUR BISNIS – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat kepung Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024, pagi. Mereka menolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Para demonstran menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

“Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Jangan hanya diam menghadapi rezim saat ini,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando, dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Aksi berlangsung sejak pukul 10.30 Wib, ini turut dihadiri oleh sejumlah selebritas seperti aktor Reza Rahadian, komika Bintang Emon, Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Rigen Rakelna, yang turut bergabung dengan massa. Demonstrasi dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Tiga anggota Badan Legislasi DPR RI, yaitu Wihadi Wiyanto, Achmad Baidowi, dan Habiburokhman, sempat menemui massa aksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada di depan gerbang utama Gedung DPR RI.

Namun, mereka ditolak oleh massa yang sempat melempar botol ke arah mobil komando tempat ketiga anggota DPR tersebut berbicara.

Ketegangan sempat meningkat ketika pagar samping gerbang utama DPR RI jebol akibat desakan massa. Beberapa pendemo sempat masuk ke halaman kompleks parlemen, tetapi situasi tetap terkendali setelah petugas kepolisian dan TNI menenangkan massa.

Di sisi lain, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat akan dijadwalkan ulang karena hanya 89 anggota yang hadir dari total yang dibutuhkan.

Aksi penolakan terhadap RUU Pilkada semakin menguat setelah Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat pengesahan yang berlangsung selama tujuh jam pada 21 Agustus, tentang batas usia kepala daerah. (Bayu/*)

Share This Article
Leave a comment