Kejahatan Mengerikan, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, (Kapolres Sukabumi)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus mengerikan terjadi di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, melibatkan seorang oknum guru ngaji berinisial SF (43) yang tega melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, pada Jumat (14/2/2025).

“Tersangka adalah seorang guru ngaji di Simpenan, Sukabumi, yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap murid-muridnya,” ungkap Kapolres Sukabumi.

Ia menambahkan bahwa tersangka tidak hanya melanggar norma agama, tetapi juga hukum dengan perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakat.

Aksi cabul ini terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka. Saat para korban tengah khusyuk menjalankan praktik ibadah shalat, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh sensitif korban.

Tidak hanya itu, tersangka bahkan mengancam para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan bejat ini dilakukan karena dorongan nafsu. Uniknya, tersangka tidak membujuk atau mengiming-imingi korban seperti modus pelaku kejahatan seksual lainnya. Perbuatan cabul ini dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada upaya persuasi terlebih dahulu.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kasus ini sedang diselidiki secara intensif. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya melindungi diri dari ancaman kejahatan seksual. “Kami berharap orang tua dan lingkungan sekitar lebih memperhatikan anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan seperti ini,” tambahnya.

Perbuatan tersangka tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. Para korban yang masih di bawah umur ini kini membutuhkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mental mereka.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, terutama dalam hal pengawasan terhadap anak-anak. Sebagai seorang guru ngaji, SF seharusnya menjadi panutan, namun justru menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh para murid dan keluarga mereka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Kapolres.

Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kejadian serupa jika mengetahui adanya indikasi kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Orang tua harus lebih protektif terhadap anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah atau di bawah pengawasan pihak lain. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas atas perbuatannya. (Andi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment